Pada hari ini tanggal 25 juli 2024 sebanyak tujuh (7) nagari se-Solok Selatan dikukuhkan oleh Bupati Solok Selatan dalam hal ini di wakili oleh Sekda Kabupaten Solok Selatan Bapak DR.H. SYAMSURIZALDI, S.ip, SE,MM. Termasuk Wali Nagari Koto Baru Bapak AHMAD JULAINI.
Pengukuhan perpanjangan Wali Nagari berdasarkan UU NO.3 TH 2024 yang mana masa jabatan Wali Nagari delapan (8) Tahun. Wali Nagari Koto Baru masa jabatannya mulai dari 2018 s/d 2024 tanggal 25 juli, berdasarkan dari UU tersebut masa jabatan Wali Nagari Koto Baru di perpanjang selama 2 Tahun Berikutnya.
Surat keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 25 Juli 2024 hingga tahun 2026.